
JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia dan 22 negara lainnya menyatakan mengecam serangan Israel terhadap Iran sejak 13 Juni 2025.
Kecaman itu dinyatakan dalam sebuah pernyataan bersama puluhan negara yang diinisiasi oleh Mesir.
“(Pernyataan bersama 23 negara) Dengan ini menegaskan penolakan dan kecaman tegas atas serangan Israel baru-baru ini terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025,” tulis pernyataan bersama yang dibagikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kamis (19/6/2025).
Negara-negara itu juga mengecam tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: Iran vs Israel Kian Panas, SBY: Perang Dunia ke-3 Masih Bisa Dicegah
Mereka menekankan perlunya menghormati kedaulatan dan integritas teritorial negara, mematuhi prinsip-prinsip bertetangga yang baik, dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Puluhan negara ini pun mendesak penghentian permusuhan Israel terhadap Iran yang sudah sangat mendesak.
Kemudian, mereka menyerukan deeskalasi dan gencatan senjata secara menyeluruh.
“Dan pemulihan ketenangan, sambil menyatakan keprihatinan besar mengenai eskalasi berbahaya ini, yang mengancam menimbulkan konsekuensi serius terhadap perdamaian dan stabilitas seluruh kawasan,” tulis mereka.
Baca juga: SBY: Jika Perang Iran vs Israel Out of Control, Dunia di Ambang Malapetaka
Lebih lanjut, 23 negara ini juga mendesak implementasi Zona Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal Lainnya.
Kebijakan ini perlu berlaku bagi semua negara di kawasan tersebut tanpa kecuali, sesuai dengan resolusi internasional yang relevan.
Selaras dengan itu, 23 negara mendesak semua negara di Timur Tengah untuk bergabung dengan Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Penting juga untuk tidak menyerang fasilitas nuklir yang berada di bawah perlindungan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), sesuai dengan resolusi IAEA dan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Baca juga: KBRI Teheran Siaga 1, Komisi I Minta Percepat Evakuasi WNI di Iran
“Karena tindakan itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949,” ucap mereka.
Alih-alih berkonflik, negara-negara ini juga mengajak kedua belah pihak untuk kembali ke jalur negosiasi, sebagai satu-satunya cara yang layak untuk mencapai kesepakatan berkelanjutan terkait program nuklir Iran.
Begitu pula mengajak untuk menahan diri dari upaya merusak keamanan maritim sesuai dengan hukum internasional yang relevan.