KUBET – Syarat Damai, Korban “Bullying” di Surabaya Tuntut Kompensasi Rp 2 M

ilustrasi bullying - Seorang siswi kelas 3 SD di Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA, mengalami trauma dan enggan bersekolah setelah diduga mengalami perundungan oleh gurunya, PA. Dugaan perundungan ini dipicu karena IA belum membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 120.000.

Lihat Foto

SURABAYA, KOMPAS.com – Korban perundungan siswa SMPN di Surabaya, CW (14), menuntut sejumlah temannya yang diduga merundungnya untuk membayar kompensasi sebesar Rp 2 miliar.

Ia telah melaporkan teman-temannya itu ke polisi. 

Kuasa hukum korban, Johan Widjaja, mengatakan bahwa awalnya ia mendapatkan kabar dari keenam terlapor untuk mengadakan mediasi di Gedung Siola, Jalan Tunjungan, Surabaya.

“Mediasi itu berjalan normal, para terlapor diberi kesempatan untuk berbicara, intinya kurang lebih meminta maaf,” kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Baca juga: 3 Remaja yang Bully Nenek di Maluku Minta Maaf dan Menangis

Akan tetapi, kata Johan, korban yang juga hadir menyebut bahwa permintaan maaf para terlapor tidak tulus.

Sebab, menurut CW, temannya itu hanya takut karena sudah dilaporkan.

“Korban merespons, katanya dia, minta maafnya (para terlapor) ini cuma pura-pura saja supaya dicabut perkaranya, jadi korban sudah paham. Karena kasusnya sudah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Akhirnya, korban memutuskan untuk meminta kompensasi berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada para terlapor dengan tujuan mencabut kasus yang dilaporkan pada Jumat (11/11/2024) lalu.

“Korban mau memaafkan, tapi minta kompensasi Rp 2 miliar. Tapi respons orangtua terlapor enggak sanggup, jadi bahasanya mediasi ini tercapai 90 persen,” ucapnya. 

Lebih lanjut, kata Johan, kliennya tersebut tidak menentukan batas tanggal pembayaran kompensasi itu.

Baca juga: 3 Remaja di Pulau Buru Maluku Bully Lansia, Korban Minta Ampun tetapi Ditertawakan

Akan tetapi, pihaknya akan terus melanjutkan kasusnya jika uang belum dibayarkan.

“Harapannya korban, kalau memang tercapai kompensasinya, tapi kalau enggak ya enggak apa. Tapi kata CW, berharapnya diselesaikan sama pengadilan biar jadi pembelajaran,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Johan mengatakan bahwa korban mendapatkan perundungan di awal masuk sekolah. Dia sudah bertemu dengan keenam pelaku.

“Tindakan (bullying) pelaku ini dari 2022 sampai sekarang, 2 tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *