KUBET – Kapolri Naikkan Pangkat Sekjen DPD RI M Iqbal Jadi Komjen

Sekjen DPD Mohammad Iqbal naik pangkat menjadi komjen polisi, Jumat (23/5/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

Upacara kenaikan pangkat itu dilakukan dalam acara Korps Raport Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Pelantikan Irjen Pol Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Menyalahi UU

Iqbal mengatakan, pangkat yang diterimanya dari negara bukanlah hadiah, tetapi tanggung jawab besar yang harus diemban.

Karena itu, Komjen Iqbal menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah Kapolri dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk dalam peran saya di DPD RI. Amanah Kapolri untuk mengawal agenda Asta Cita Presiden dalam penugasan di DPD tentu memperkuat reformasi birokrasi,” ujar Iqbal dalam keterangannya.

Baca juga: Irjen Pol Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD, Kapolri Didesak Benahi yang Tak Sesuai Aturan

Sebagai Sekjen DPD RI, Iqbal menyatakan kesiapannya mendukung penuh Asta Cita sebagai agenda strategis lembaga.

“Kami akan memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah dan memastikan aspirasi senator serta konstituen terakomodasi dengan baik,” ucapnya.

Lalu, Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

Iqbal berjanji menjembatani kepentingan pembangunan nasional secara transparan.

“Kolaborasi antara DPD RI dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci mewujudkan pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk menjembatani hal ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” terang Iqbal.

Baca juga: Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri

Sementara itu, dengan pengalaman panjangnya di dunia kepolisian, Iqbal berjanji menerapkan prinsip kedisiplinan dan pelayanan prima dalam menjalankan tugas di DPD RI.

“Pelayanan kepada senator dan masyarakat adalah bentuk nyata dari amanah Kapolri yang harus kami jaga dengan baik,” imbuh Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Warga Yakin Manggarai Bershalawat Bisa Cegah Tawuran

Sejumlah warga menilai acara Manggarai Bersholawat efektif untuk mencegah tawuran.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga menilai program ‘Manggarai Bersholawat’ yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta cukup efektif untuk mencegah tawuran.

“Menurut saya acara kaya gini (Manggarai Bershalawati) bagus harus sering dirutinin untuk silahturahmi masing-masing RW, buat menambah aktualisasi warga sekitar untuk mengurangi kriminalitas seperti tawuran,” ujar warga RW 12 bernama Aprizal (25) saat diwawancarai di acara Manggarai Bersholawat, Jumat (23/5/2025).

Aprizal menilai, Manggarai Bershalawat ini efektif untuk mencegah tawuran karena bisa membuat remaja di Manggarai lebih religius.

Baca juga: Pramono: Manggarai Bershalawat Bukan untuk Mengajak Pelaku Tawuran Bershalawat

Di sisi lain, lewat acara ini bisa membuat warga RW 12, RW 05 dan RW 04 yang selama ini kerap berselisih, bisa duduk bersama.

Senada dengan Aprizal, Ketua RT 05, RW 04 Muhammad Zaki juga menilai acara Manggarai Bersholawat ini cukup efektif untuk mencegah tawuran.

“Sangat efektif untuk mencegah tawuran,” ucap Zaki.

Di sisi lain, Zaki juga berharap janji Pramono akan memperbanyak lapangan pekerjaan juga bisa membuat pemuda Manggarai berubah dan tak tawuran lagi.

“Sehingga anak-anak di sini dapat bekerja, jadi rencana tawuran dapat berkurang atau dihentikan karena ada kesibukan pada bekerja,” tambah Zaki.

Baca juga: Pramono Anung: Gara-gara Saya Bicara Manggarai Bershalawat, Ributlah Seluruh Indonesia

Sementara Ketua RW 05 bernama Rima menyambut baik acara Manggarai Bersholawat ini.

Hanya saja, dia menilai acara ini tak akan efektif untuk mencegah tawuran di Manggarai, apabila hanya dilaksanakan satu kali.

“Mudah-mudahan acara ini tidak satu kali. Karena kalau satu kali saja tidak akan efektif, karena harus digaungkan Manggarai bersatu, Manggarai Bersholawat,” beber Rima.

Di sisi lain, Rima juga berharap, ke depannya para pelaku tawuran di setiap RW bisa lebih diikut sertakan menjadi panitia dalam acara Manggarai Bersholawat agar mereka bisa saling bekerja sama dan saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Pramono Gagas Manggarai Bershalawat, Akan Undang Kelompok RW untuk Redam Tawuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – 49 Perwira Polri Naik Pangkat, Termasuk Sekjen DPD dan Kementerian ATR/BPN

Sekjen DPD Mohammad Iqbal naik pangkat menjadi komjen polisi, Jumat (23/5/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 49 orang perwira Polri, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Komjen Mohammad Iqbal serta Sekjen Kementerian Agrariat dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Komjen Pudji Prasetijanto.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara kepada para perwira tersebut.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Sekjen DPD RI M Iqbal Jadi Komjen

Komjen Iqbal dan Komjen Pudji dinaikkan pangkatnya dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga setelah menjabat sebagai sekjen di DPD dan Kementerian ATR/BPN.

Selain Komjen Iqbal dan Komjen Pudji, ada 9 personel yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), serta 38 personel yang naik dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Nama Mohammad Iqbal menjadi perhatian karena ia baru saja dilantik menjadi Sekjen DPD, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Irjen Pol Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD, Kapolri Didesak Benahi yang Tak Sesuai Aturan

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.

Tujuannya adalah untuk optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Polisi Bongkar Pemalsuan Galon Mineral di Bekasi, Diisi Pakai Air Tanah

Memahami kandungan bromat pada air mineral sangatlah penting agar para konsumen berhati-hati.

Lihat Foto

BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi membongkar praktik licik pemalsuan air mineral galon bermerek terkenal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SST nekat mengisi galon kosong dengan air tanah, lalu menutup dan menyegel galon palsu itu dengan tutup merek asli, menipu konsumen dengan rapi.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon itu dengan air tanah. Dan kami menangkap satu tersangka berinisial SST (40),” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Warta Kota.

Baca juga: Pegawai yang Bekingi Judol Disebut Hidup Mewah, Budi Arie: Setiap Bulan Gonta-ganti Mobil

Pelaku menjalankan aksinya di sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

Informasi awal datang dari masyarakat yang curiga dengan kualitas air yang dijual di lokasi tersebut.

“Pelaku mengisi galon kosong dengan air tanah yang diambil dari sumur tanpa izin,” tambah Mustofa.

Ia menjelaskan, pelaku membuat seolah-olah produk tersebut asli dengan menyegel galon menggunakan tutup dan label merek yang dibeli secara online.

“Tutup dan label merek itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas yang dia solder ulang supaya terlihat baru,” katanya.

Galon palsu tersebut dijual dengan harga Rp 15.000, jauh lebih murah dibanding harga resmi sekitar Rp 20.000.

Baca juga: Jejak Emas Bandara di Kemayoran

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon untuk diedarkan ke sejumlah warung di wilayah Bekasi.

Mustofa juga mengungkapkan, tersangka SST telah menjalankan praktik pemalsuan ini selama dua tahun terakhir dan mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu produksi.

“Selama dua tahun, tersangka meraup omzet sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SST dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Pangan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar,” tegas Mustofa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Pemprov Bali Larang Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, Pedagang Mengaku Kesulitan

Ilustrasi kemasan plastik

Lihat Foto

DENPASAR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan bebas dari Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter pada 2026.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih yang diteken Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Melalui peraturan ini, diharapkan persoalan sampah di Pulau Dewata bisa tertangani.

Kebijakan Gubernur Koster tersebut ternyata menjadi tantangan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mang Arik, yang sehari-hari menjual nasi merasa bahwa peraturan tersebut akan sangat memberatkan para pedagang.

Dia mengakui memang belum secara langsung mendengar tentang aturan itu.

“Bisa dibayangkan kalau pedagang di alun-alun (Lapangan Puputan), membawa yang ukurannya 1 liter, pasti sulit kan. Berat mereka,” kata Mang Arik, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Pengusaha Gerai Kopi di Bali Keluhkan Kebijakan Larangan Kemasan Plastik, Penjualan Bisa Menurun

Selain itu, dia mempertanyakan, bagaimana dengan pembeli yang uangnya hanya cukup untuk air dalam kemasan ukuran di bawah 1 liter?

“Apa sekalian pabriknya ditutup?”

Menurutnya, kebijakan ini juga perlu dibarengi dengan solusi yang nyata di lapangan. Terutama ketika berlangsungnya upacara adat di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjelaskan tantangan dalam implementasi program pengurangan timbunan sampah plastik sekali pakai.

Menurutnya di pasar tradisional lebih berat dibandingkan mal atau toko modern.

“Di pasar tradisional, belum 100 persen bisa kita bersihkan. Tapi kita akan terus dorong sehingga perlahan-lahan menemukan pola yang pas,” ujarnya.

Baca juga: Melihat Komitmen Warga Kulonprogo Wujudkan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik…

Ngurah Wiryanata mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengelola pasar untuk menyosialisasikan program pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Gubernur Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait sampah, di antaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kemudian Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan paling baru yakni Gerakan Bali Bersih Sampah sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

Adapun Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 didukung oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Gerindra Usul Parpol Bisa Berbisnis, tapi Akui Itu Bukan Solusi Cegah Korupsi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, memperbesar bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) atau memberikan izin bagi partai untuk memiliki badan usaha bukanlah solusi utama dalam upaya menekan angka korupsi di dalam tubuh partai.

Menurut dia, kedua opsi tersebut hanya merupakan bagian dari usaha yang lebih luas untuk membenahi sistem pendanaan politik di Indonesia.

“Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari (dana) melalui badan usaha atau berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan yang lebih cukup,” kata Muzani, saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Muzani: Kader Ingin Prabowo Dua Periode, tetapi Beliau Ingatkan Kami

Muzani menegaskan, cukupnya pendanaan partai tidak serta-merta menjamin penurunan angka penyalahgunaan keuangan atau praktik korupsi yang melibatkan kader partai.

“Pertanyaannya adalah, apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan,” ujar dia.

Ketua MPR RI ini juga menekankan pentingnya untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh.

Ia berpendapat bahwa selain menghukum pelaku penyalahgunaan, negara juga perlu memikirkan cara untuk mengatasi penyebabnya, termasuk isu pendanaan partai yang minim.

“Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebabnya, harus dicari solusinya,” ucap dia.

Baca juga: Habiburokhman: Jangan Underestimate Pak Prabowo Seolah Gampang Dikibulin Menteri

Muzani menilai, opsi peningkatan bantuan negara dan legalisasi badan usaha partai hanyalah bagian dari solusi yang lebih besar dalam menciptakan sistem pendanaan politik yang sehat dan akuntabel.

“Itu bukan satu-satunya cara untuk menekan dari potensi korupsi yang terjadi dalam tubuh kader-kader partai,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – BI Rate Turun, BI Minta Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 22-23 April 2025.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mendorong perbankan untuk segera menyesuaikan suku bunga kredit seiring dengan penurunan BI rate.

Sebagai informasi, BI telah menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin dari 5,75 persen menjadi 5,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2025.

“Yang perlu kita dorong adalah di perbankannya ke sektor riil, suku bunga depositonya dan juga pendanaannya perlu kita perluas dan terutama itu juga suku bunga kredit,” kata Perry saat konferensi pers RDG BI, Rabu (21/5/2025).

BI mencatat suku bunga perbankan masih tetap relatif tinggi

.Baca juga: Bank Sentral Australia Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level Terendah 2 Tahun

Padahal, pada Januari lalu, BI telah menurunkan BI rate sebesar 25 bps dari 6 persen menjadi 5,75 persen, dan besaran BI rate itu tidak berubah sampai April 2025.

Namun, pada April 2025, suku bunga deposito 1 bulan tercatat 4,83 persen, meningkat dari 4,81 persen pada awal Januari 2025.

Sejumlah bank juga cenderung menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi dari yang dipublikasikan.

Sementara itu, suku bunga kredit perbankan juga masih relatif tinggi, yaitu tercatat sebesar 9,19 persen pada April 2025, hanya turun tipis dibandingkan dengan 9,20 persen pada awal Januari 2025.

Oleh karenanya, BI menilai suku bunga bank perlu diturunkan untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ilustrasi perbankan. SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi perbankan.

BI mencatat, kredit pada April 2025 tumbuh sebesar 8,88 persen secara tahunan, lebih rendah dari 9,16 persen pada Maret 2025.

Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit oleh bank (lending standard) masih baik, terutama pada sektor pertanian, LGA (Listrik, Gas, dan Air), dan jasa sosial.

Selain itu, kondisi likuiditas perbankan secara umum masih memadai, namun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari 5,51 persen pada awal Januari 2025 menjadi 4,55 persen pada April 2025.

Kondisi ini mendorong persaingan dalam pendanaan antar bank dan perlunya memperluas sumber pendanaan lainnya di luar DPK.

“Ke depan, berbagai upaya perlu terus didorong untuk meningkatkan penyaluran kredit, baik dengan penurunan suku bunga dan perluasan sumber dana perbankan, maupun peningkatan permintaan dari sisi sektor riil, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tuturnya.

Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5,5 Persen, Fokus Jaga Inflasi dan Pertumbuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Pecah Tangis Eks Pejabat Antam Ceritakan Emasnya Disita Kejaksaan

Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar, menangis saat menceritakan emasnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Abi merupakan satu dari enam mantan pejabat Antam yang terjerat dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas.

Tangisnya tumpah saat membacakan pleidoi di muka persidangan. Menurut Abi, emas yang telah dibelinya berasal dari pendapatan yang sah.

“Sebagai hadiah ulang tahun juga sebagai dorongan motivasi atas prestasi anak saya yang diterima di UI (Universitas Indonesia),” ujar Abi sembari menangis sesenggukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: KPK Periksa Siman Bahar di Rumah Sakit Terkait Kasus PT Antam

Namun, takdir berkata lain. Emasnya diboyong penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan upaya paksa penggeledahan sebelum sempat ia serahkan kepada anaknya.

Menurutnya, emas diperoleh dari pekerjaannya sebagai karyawan PT Antam.

“Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dibebaskan,” tutur Abi.

Baca juga: 6 Eks Pejabat Antam Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, Dituntut 9 Tahun Penjara

Pada permohonannya, Abi meminta sejumlah aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung untuk menjadi barang bukti dan dirampas dilepaskan.

Sejumlah aset itu antara lain, rumah di Jl Pakis, Kota Palembang; 128 gram emas; serta BPKB mobil dan sepeda motor.

“Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim,” kata Abi memohon.

Baca juga: Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Disebut Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Abi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan Abi dan para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya yang menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Abi, terdakwa lainnya adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

Sama seperti Abi, mereka juga dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – DPR Bakal Panggil Menhub dan Aplikator Ojol Bahas Keluhan Mitra Driver

Para ojol saat berdemo melintasi Jalan Malioboro, Selasa (20/5/2025)

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi V DPR akan memanggil Menteri Perhubungan dan aplikator ojek online untuk membahas keluhan mitra pengemudi.

Salah satu keluhan utama berkaitan dengan potongan biaya aplikasi yang dinilai melebihi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001/2022.

“Salah satunya mereka meminta potongan maksimal itu 10 persen, makanya kami akan melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan hari apa kami akan memanggil aplikator dengan pihak Kementerian Perhubungan. Kemudian nanti akan kami jadwalkan dengan masa sidang yang masih ada,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan puluhan mitra pengemudi ojek online di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Ojol Ancam Demo Lebih Besar Jika Menhub Tak Revisi Potongan Biaya Aplikasi

Lasarus menambahkan, Komisi V juga tengah menyiapkan Undang-Undang Angkutan Online. Selama ini, aturan tentang angkutan online belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

“Kami akan bekerja cepat menyiapkan naskahnya dan kami akan konsultasikan ke anggota DPR nanti setelah naskah akademi selesai, kami akan paparan di Baleg, di Baleg dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi prolegnas, baru nanti mulai tahap pembahasan,” ucapnya.

Rencana awal, aturan ini akan digabung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, topik angkutan online dinilai terlalu luas, sehingga diputuskan dibuatkan regulasi tersendiri.

“Jadi nanti dia akan berdiri sendiri dengan namanya Undang-Undang Angkutan Online yang nantinya mengatur mengatur hubungan kerja, sistem potongan tarif, dan banyak lagi,” kata Lasarus.

Baca juga: DPR Sebut Potensi Kerugian Demo Ojol 20 Mei Capai Rp 188 Miliar

Driver Keluhkan Ketidakadilan

Kelompok driver mengeluhkan ketidakjelasan pemotongan dan sistem pembagian pendapatan oleh aplikator.

Ade Armansyah dari gabungan Kelompok Korban Aplikator menyebut dirinya sudah 10 tahun menjadi mitra ojol, tapi merasa dirugikan.

“Saat ini kami dijadikan sapi perah sama mereka kurang lebih 10 tahun mereka tidak mau menghitung biaya yang keluar dari kami, biaya operasional kami, bensin kami, dan kami tidak pernah tahu hitungan dasar mereka apa, sampai menetapkan harga argo sebesar Rp 3.300,” ujarnya.

Ia mengatakan, potongan yang diambil aplikator sangat besar hingga menyebabkan kerugian. Untuk jarak 10 kilometer, kerugian bisa mencapai Rp 12.000.

“Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak tahu variabel apa yg dipakai untuk argo itu makanya kami minta ke mereka kalau mereka mau untung 10 persen kami juga, karena dari hitungan kami per 10 km kami rugi 12.000, Kalau mereka bisa untung 20 persen masa kami enggak bisa untung 10 persen,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono juga menyoroti potongan dari pendapatan driver yang bisa mencapai 50 persen. Menurutnya, angka ini bertentangan dengan aturan dalam Kepmenhub KP 1001/2022 yang membatasi potongan maksimal 20 persen.

“Sepanjang 356 hari dikali 3 tahun saat ini, sudah berapa triliun yang diambil dari rekan-rekan driver. Sekarang saatnya kami menagih, kami minta 10 persen untuk mereka dan kami 90 persen,” tegas Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

KUBET – Baru Tahu Nama KotaK Didaftarkan ke HAKI, Eks Vokalis: Saya Sakit Hati

Foto Atas:Icez (PA), Posan Tobing (PT), dan Julia Angelia alias Pare (JA). Foto Bawah: Tantri, Cella, dan Chua.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan vokalis band KotaK, Julia Angelia Lepar atau Pare, mengaku sakit hati setelah baru mengetahui bahwa nama KotaK telah didaftarkan secara hukum.

Padahal, Pare mengeklaim dirinya adalah orang yang mencetuskan nama tersebut sejak awal berdirinya band itu dan saat mengikuti kompetisi Dream Band.

“Baru tahun 2023 kami tahu (nama Kotak didaftarkan ke HAKI). Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” kata Julia Angelia saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Karena saya, Posan, Icez, dan Cella tahu kejadian sebenarnya dari nolnya seperti apa. Kok bisa enak banget, daftarin dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua,” tambahnya.

Baca juga: Tak Terima dengan Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Tanya Hati Kecil Lu

Julia menyayangkan bahwa seharusnya ada komunikasi dari pihak Cella sebelum mendaftarkan nama tersebut.

“Kenapa enggak ngomong, izin, kayak bilang ‘gua daftarin ya nama ini’. Itu kan lebih enak dan fair,” ucap Julia.

Ia menegaskan bahwa nama KotaK sudah dipikirkan secara matang dan memiliki filosofi.

Baca juga: Ini Akar Permasalahan Posan Tobing Gugat Cella KotaK di Pengadilan

“Ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Karena kan filosofi itu untuk ke depannya. Sudah saya terangkan, filosofinya ini: empat sisi berbeda. Di kanan-kiri ada dua cewek dan dua cowok. Itu jelas aku ajukan nama itu, dan mereka setuju sampai label pun setuju,” tambah Julia.

Buntut dari permasalahan ini, Julia bersama Posan dan Icez (Prinzes Amanda) menggugat Cella secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Baca juga: Posan Tobing Siapkan Kasasi Usai Gugatan ke Cella KotaK Ditolak Pengadilan Tinggi

Namun sayangnya, gugatan itu ditolak, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta—yang kemudian juga ditolak.

Tak berhenti sampai di situ, Posan dan kawan-kawan akan mengambil jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.

“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ujar Minola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET