KUBET – Baru Tahu Nama KotaK Didaftarkan ke HAKI, Eks Vokalis: Saya Sakit Hati

Foto Atas:Icez (PA), Posan Tobing (PT), dan Julia Angelia alias Pare (JA). Foto Bawah: Tantri, Cella, dan Chua.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan vokalis band KotaK, Julia Angelia Lepar atau Pare, mengaku sakit hati setelah baru mengetahui bahwa nama KotaK telah didaftarkan secara hukum.

Padahal, Pare mengeklaim dirinya adalah orang yang mencetuskan nama tersebut sejak awal berdirinya band itu dan saat mengikuti kompetisi Dream Band.

“Baru tahun 2023 kami tahu (nama Kotak didaftarkan ke HAKI). Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” kata Julia Angelia saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Karena saya, Posan, Icez, dan Cella tahu kejadian sebenarnya dari nolnya seperti apa. Kok bisa enak banget, daftarin dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua,” tambahnya.

Baca juga: Tak Terima dengan Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Tanya Hati Kecil Lu

Julia menyayangkan bahwa seharusnya ada komunikasi dari pihak Cella sebelum mendaftarkan nama tersebut.

“Kenapa enggak ngomong, izin, kayak bilang ‘gua daftarin ya nama ini’. Itu kan lebih enak dan fair,” ucap Julia.

Ia menegaskan bahwa nama KotaK sudah dipikirkan secara matang dan memiliki filosofi.

Baca juga: Ini Akar Permasalahan Posan Tobing Gugat Cella KotaK di Pengadilan

“Ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Karena kan filosofi itu untuk ke depannya. Sudah saya terangkan, filosofinya ini: empat sisi berbeda. Di kanan-kiri ada dua cewek dan dua cowok. Itu jelas aku ajukan nama itu, dan mereka setuju sampai label pun setuju,” tambah Julia.

Buntut dari permasalahan ini, Julia bersama Posan dan Icez (Prinzes Amanda) menggugat Cella secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Baca juga: Posan Tobing Siapkan Kasasi Usai Gugatan ke Cella KotaK Ditolak Pengadilan Tinggi

Namun sayangnya, gugatan itu ditolak, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta—yang kemudian juga ditolak.

Tak berhenti sampai di situ, Posan dan kawan-kawan akan mengambil jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.

“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ujar Minola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *