
JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, memperbesar bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) atau memberikan izin bagi partai untuk memiliki badan usaha bukanlah solusi utama dalam upaya menekan angka korupsi di dalam tubuh partai.
Menurut dia, kedua opsi tersebut hanya merupakan bagian dari usaha yang lebih luas untuk membenahi sistem pendanaan politik di Indonesia.
“Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari (dana) melalui badan usaha atau berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan yang lebih cukup,” kata Muzani, saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Muzani: Kader Ingin Prabowo Dua Periode, tetapi Beliau Ingatkan Kami
Muzani menegaskan, cukupnya pendanaan partai tidak serta-merta menjamin penurunan angka penyalahgunaan keuangan atau praktik korupsi yang melibatkan kader partai.
“Pertanyaannya adalah, apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan,” ujar dia.
Ketua MPR RI ini juga menekankan pentingnya untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh.
Ia berpendapat bahwa selain menghukum pelaku penyalahgunaan, negara juga perlu memikirkan cara untuk mengatasi penyebabnya, termasuk isu pendanaan partai yang minim.
“Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebabnya, harus dicari solusinya,” ucap dia.
Baca juga: Habiburokhman: Jangan Underestimate Pak Prabowo Seolah Gampang Dikibulin Menteri
Muzani menilai, opsi peningkatan bantuan negara dan legalisasi badan usaha partai hanyalah bagian dari solusi yang lebih besar dalam menciptakan sistem pendanaan politik yang sehat dan akuntabel.
“Itu bukan satu-satunya cara untuk menekan dari potensi korupsi yang terjadi dalam tubuh kader-kader partai,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.