KUBET – Suami Mbak Ita Didakwa Minta Uang Pelicin Rp 15 Miliar ke Pengusaha

Alwin Basri mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). 

Lihat Foto

SEMARANG, KOMPAS.comAlwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, disebut meminta uang komitmen fee sebesar Rp 15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, mengungkapkan permintaan itu disampaikan Alwin kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dalam pertemuan di kantor Martono pada Desember 2022.

“Terdakwa II (Alwin) yang merupakan representasi dari Terdakwa I (Mbak Ita) bertemu dengan Martono, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang,” ujar Wawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Alwin Basri Disebut Dapat Jatah Rp 1,75 Miliar dari Proyek Pengadaan Kursi SD

Dalam pertemuan itu, Martono meminta agar diberikan proyek pengadaan barang dan jasa kepada dirinya dan anggota Gapensi.

Alwin menyanggupi dengan menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Semarang.

Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu di rumah pribadi Mbak Ita di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, Alwin menunjukkan dokumen pengadaan tahun anggaran 2023.

“Alwin menyampaikan bahwa total nilai proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 500 miliar, dan meminta uang komitmen fee sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar, atau sekitar 3 persen,” jelas Wawan.

Martono kemudian menanyakan perihal teknis pemenangan proyek, yang dijawab oleh Alwin bahwa urusan teknis akan diatur olehnya.

Rangkaian Perkara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agendanya sidang pertama, intinya,” ujar Haruno.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Pelantikan

Terdapat tiga berkas perkara dalam kasus ini. Alwin dan Hevearita berada dalam satu berkas perkara.

Dua lainnya adalah atas nama Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023–2024. Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pihak pemberi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *