KOMPAS.com – Beberapa dari Anda mungkin pernah mendengar kisah Muhammad Kusrin, si perakit TV dari barang bekas yang sempat dipenjara karena masalah SNI.
Kisahnya sempat menuai simpati publik. Pria yang hanya menamatkan pendidikan sekolah dasar (SD) itu dianggap menjadi korban dari kekakuan regulasi saat mencoba berkreasi membikin TV dari barang bekas.
Kusrin sendiri mulai merakit TV karena coba-coba. Cerita bermula pada 2009. Saat itu, warga Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) itu masih menggantungkan hidup sebagai tukang bangunan.
Baca juga: Sulit Cari Kerja, Ini Kisah Pengangguran Sarjana di Indonesia dan China
Saat mendapat pekerjaan di Jakarta, ia tertarik membeli sebuah radio rusak seharga Rp 80.000. Ia perbaiki sendiri, lalu berhasil menjualnya kembali seharga Rp 200.000.
“Uang itu, saya beliin pesawat FM jarak jauh untuk komunikasi dengan temen tukang servis. Lalu saya belajar sama mereka,” ujar Kusrin pada Selasa (16/1/2016), dikutip dari Kompas.com. Kusrin saat itu berusia 36 tahun.
Dari komunitas tukang servis elektronik itulah Kusrin mulai mendalami dunia perakitan alat elektronik, termasuk televisi. Selama sekitar empat tahun, ia bersama teman-temannya membuka jasa servis.
“Terus ada teman nunjukin bikin TV ternyata dari tabung komputer bekas. Waktu itu belum sempurna, cuma diambil tabungnya, untuk lainnya masih pake alat TV,” kenangnya.
Dari situ ide bisnis pun muncul. Dengan modal yang dikumpulkan selama menjadi teknisi, pada 2011 Kusrin mulai serius merakit televisi dari barang-barang bekas.
“Bukan dari pinjaman. Dulu saya kerja jadi teknisi 4 tahun,” tegasnya.
Awal merintis, ia dibantu tiga orang karyawan dan mampu merakit 30 hingga 40 unit TV tabung berukuran 15–17 inci per hari.
Harga jualnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000. Bisnisnya berkembang pesat. Pada 2015, ia sudah memiliki 32 karyawan dan bisa memproduksi hingga 150 unit TV setiap hari.
“Teknisi rata-rata berpendidikan SMA dan dapat pendapatan setara UKM Karanganyar,” ujar Kusrin.
Namun nasib berkata lain. Pada Maret 2015, usaha Kusrin digerebek oleh pihak kepolisian karena produknya belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian dan peraturan turunannya, bisnisnya dianggap melanggar hukum.
Pengadilan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Kisah Karyawan yang Dipecat Setelah Donorkan Ginjal untuk Bosnya