
JAKARTA, KOMPAS.COM – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan sibuk.
Padahal, Jurist telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Rabu (11/6/2025).
“(Tidak bisa hadir) sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Harli mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Jurist meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Chromebook
“Dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, (Jurist Tan) menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan. Dan akan dijadwalkan pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa tahun 2025,” lanjut Harli.
Sebelumnya, stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Sementara, stafsus lain bernama Ibrahim dijadwalkan akan diperiksa besok, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Soal Kasus Chromebook, Ini Jawaban Nadiem dan Rekomendasi Awal dari Kejaksaan
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.