
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait rencana pengurangan luas rumah subsidi, baik dari sisi tanah maupun bangunan.
“Sebetulnya itu belum diputuskan,” ujar Fahri di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan ini muncul menanggapi beredarnya draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur batasan baru luas tanah, luas bangunan, harga jual rumah subsidi, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Baca juga: Meski Rumah Subsidi Bakal Lebih Minimalis, Kualitas Sesuai Standar
Dalam draf tersebut, luas tanah rumah tapak direncanakan minimum 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan paling kecil ditetapkan 18 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.
Angka ini lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni minimal 60 meter persegi untuk tanah dan 21 meter persegi untuk bangunan.
Namun, Fahri menyebut bahwa arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan peningkatan standar luas rumah subsidi agar lebih layak huni.
“Yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36—40 meter persegi, paling tidak menjadi 40 meter persegi,” kata dia.
Baca juga: Makin ke Sini, Rumah Subsidi Makin Sempit, Netizen: Mirip Kandang Ayam
Standar Rumah Layak dan SDGs
Menurut Fahri, pemerintah ingin memastikan rumah subsidi memenuhi standar kelayakan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Standar SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi per orang. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai standar itu. Tidak boleh dikecilkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi jangka panjang pembangunan perumahan nasional juga akan bergeser ke hunian vertikal seperti rumah susun, apartemen, dan flat.
Hal ini mempertimbangkan harga tanah yang semakin tinggi serta kebutuhan lahan untuk swasembada pangan.
“Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal. Ukurannya pun harus sesuai standar rumah layak menurut PBB. Itu yang akan kita gunakan ke depan,” tambah Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.