
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kasus TPPU tersebut dihentikan karena Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum harus dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Abdul Ghani Kasuba Meninggal, KPK Fokus Kejar Aset Hasil Korupsi
Asep mengatakan, saat ini KPK fokus pada pemulihan aset terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024.
Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Abdul Gani Kasuba sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.