KUBET – Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran

ilustrasi asuransi.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta asuransi kesehatan swasta mulai mempertanyakan skema baru pembagian biaya klaim atau co-payment yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan ini dinilai membebani keuangan pribadi dan bisa membuat peserta mundur dari kepesertaan.

Krisna, seorang karyawan swasta, mengaku akan meminta penjelasan dari agen asuransinya sebelum menilai berat atau tidaknya kebijakan tersebut.

“Apakah memberatkan? Gue mesti lihat dulu ya hitungan total jenderalnya gimana?” ujar Krisna, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Sudah Bayar Premi, Masih Harus Bayar Lagi? Peserta Asuransi Keberatan Aturan Baru OJK

Meski belum berniat menutup polis, Krisna mengaku kecewa. Menurut dia, premi dibayar untuk mendapat perlindungan penuh saat sakit. Ia mempertanyakan manfaat asuransi jika masih harus menambah biaya saat klaim.

“Kita nasabah bayar premi kan berharap bisa di-cover perusahaan asuransi semisal lagi sakit. Eh lha kok ini diminta duit lagi. Apa gunanya asuransi dong?”

Hal serupa dirasakan Tia, karyawan swasta berusia 28 tahun. Ia menilai skema ini mengurangi manfaat yang selama ini dinikmatinya.

“Tidak setuju sama sekali, karena selama ini tidak bayar sekali, kalau sakit ya 100 persen gratis,” kata Tia.

Tia merasa pembayaran premi seharusnya cukup untuk menjamin pengobatan. Ia tidak melihat keuntungan dengan skema baru yang mengharuskannya menanggung sebagian biaya.

Denis (28) juga keberatan. Menurut dia, asuransi seharusnya menjadi perlindungan penuh ketika jatuh sakit.

“Karena kita beli asuransi kesehatan kan dianalogikan beli payung, jika hujan baru dipakai,” ucapnya.

Baca juga: AAJI: Klaim Asuransi Kesehatan Turun tetapi Ada Kenaikan Jumlah Pembayaran…

Ia menyoroti kewajiban menanggung minimal 10 persen dari total klaim, terutama untuk biaya rawat inap yang bisa mencapai Rp 3 juta per klaim. Denis mempertimbangkan ulang manfaat yang akan diterimanya jika aturan ini diterapkan penuh.

“Ya saya akan mempertimbangkan kembali dengan benefit yang saya akan dapatkan,” tutup dia.

SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan semua produk asuransi kesehatan menerapkan skema co-payment. Peserta menanggung paling sedikit 10 persen dari total klaim. Untuk rawat jalan, batas maksimal tanggungan peserta sebesar Rp 300.000 per klaim, sedangkan rawat inap maksimal Rp 3 juta per klaim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *