KUBET – Saksi Sidang Hasto, Uang Suap Harun Masiku Ngaku Buat Keperluan Umrah

Sopir mantan kader PDI-P Saeful Bahri, Ilham Yulianto (kiri) menceritakan bagaimana dirinya ditugaskan menjadi kurir uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dalam sidang perkara suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Ilham Yulianto, selaku sopir mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri mengaku diperintah untuk menyebut uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai uang untuk keperluan umrah.

Hal tersebut diungkapkannya ketika menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Ilham menceritakan, ia diperintah Saeful Bahri untuk menukar valuta asing (valas) sebesar 40.000 dolar Singapura ke VIP Money Changer di Cikini, Jakarta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan dana suap pengurusan pergantian PAW Harun Masiku.

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Bagi-bagi Uang Harun Masiku di Basemen DPP PDI-P

Saat menukarkan 40.000 dolar Singapura, pihak VIP Money Changer menanyakan alasan penukaran uang tersebut.

Ilham pun menelepon istri Saeful Bahri bernama Dona Berisa, yang memintanya untuk menyebutkan keperluan umrah sebagai alasan penukaran uang.

“Saya telepon Ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah gitu,” ujar Ilham, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Febri Dianysah: Tak Ada Saksi yang Sebut Suap Harun Masiku dari Hasto, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Sopir Saeful Bahri itu mengaku tak tahu benar atau tidaknya uang tersebut untuk keperluan umrah.

Ia hanya mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan Dona dan menyerahkan uang tersebut kepada mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Basement DPP PDI-P

Sidang tersebut turut menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri. Ia mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P.

Ia menceritakan, menerima koper berisi uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku.

Baca juga: KPK Ditantang Buka CCTV untuk Buktikan Ada Saksi Ubah Keterangan soal Hasto Kristiyanto

Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.

Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

“Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *