
KOMPAS.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Belum diketahui pasti pukul berapa Ahok tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri.
Namun, ia terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.50 WIB.
Baca juga: Tegaskan Ahok Minta Diperiksa, Jaksa Agung: Ternyata Datanya Banyak Kita
Awak media yang mencoba meminta keterangan langsung tidak berhasil menemui Ahok karena ia lebih dulu masuk ke dalam mobil.
Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ahok membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” kata Ahok kepada wartawan, Rabu.
Meski tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan, Ahok menegaskan sikapnya yang kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar dia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Menurut Ahok, tanah yang dibeli ternyata adalah aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.
Saat itu, ia menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini kemudian dilaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 2016.