KUBET – Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal (tengah) dalam konferensi pers perihal tudingan mantan pegawainya atas dugaan tindak penyelewengan dana hibah dan zakat di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Lihat Foto

KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto.

Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

Baca juga: Pembongkar Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13 M Jadi Tersangka Pembocor Dokumen Rahasia

 

Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.

“Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Baznas Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawainya yang Bongkar Dugaan Korupsi

Achmad juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Menurutnya, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.

Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi, Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka dan Ini Penjelasan Polda Jabar

Achmad menambahkan, Tri Yanto juga disebut memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Ia pun menekankan bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi identitas whistleblower.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.

Namun, Polda Jabar menolak anggapan itu.

“LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *