KUBET – Yorrys Raweyai Klaim Pelantikan Komjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Tak Langgar UU

Anggota DPD RI dari Dapil Papua, Yorrys Raweyai saat sesi jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024) terkait ricuh sidang paripurna DPD.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai bahwa pengangkatan Komjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI tak menyalahi aturan Undang-Undang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3) meski Iqbal adalah polisi aktif.

“Coba anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN, aparatur sipil negara. Itu polisi. Kalau tentara, bukan. Jadi boleh saja,” ujar Yorrys di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Sekjen DPD RI M Iqbal Jadi Komjen

Menurut Yorrys, Iqbal yang berstatus sebagai anggota Polri aktif adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga bisa menduduki jabatan Sekjen DPD RI.

Yorrys pun menegaskan bahwa pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD juga berdasarkan penugasan yang telah diberikan oleh pimpinan Polri dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Irjen Pol Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD, Kapolri Didesak Benahi yang Tak Sesuai Aturan

Menurutnya, penempatan perwira polisi aktif tidak hanya terjadi di DPD RI, tetapi banyak di kementerian/lembaga lain. Dia pun memastikan telah mengkaji kesesuaian aturan sebelum melantik Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

“Dia kan ditugaskan, ada penugasan, kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR misalnya ada, Kemenkes ada, banyak,” ucap Yorrys.

“Ini kita juga tidak asal terima saja begitu, tetapi kita melalui kajian, kita lihat secara UU sesuai enggak, baru kita laksanakan. Jadi enggak ada langgar UU MD3. Kalau ada (melanggar UU), pasal berapa?” pungkasnya.

Baca juga: Pelantikan Irjen Pol Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Menyalahi UU

Diberitakan sebelumnya, DPD RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025) lalu.

 

Formappi menilai itu menyalahi UU

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berpandangan, pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI menyalahi peraturan undang-undang.

“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Lucius Karus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025) lalu.

Baca juga: DPD RI Lantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal Jadi Sekjen

Dia menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. Berikut bunyi pasalnya:

UU Kepolisian

Pasal 28 

(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *