KUBET – Istri Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Kalau Ada Masalah dengan Saya, Cukup Berhenti di Saya

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang duggan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta istrinya, Fransisca Widjaja, tidak diseret dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini menjeratnya.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat dimintai tanggapan terkait istrinya yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus timah, importasi gula, dan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Eks Direktur Kemendag Akui Akali Sistem Urus Izin Impor Gula

Tom Lembong meminta persoalan yang menjeratnya tidak ditarik hingga ke istri maupun anggota keluarga lainnya.

“Tidak usah bawa-bawa istri ya kan, atau keluarga lainnya,” tutur Tom Lembong.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Cisca sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Junaidi Saibih.

Junaidi merupakan salah satu pengacara Tom Lembong sebelum kuasanya dicabut.

Ia juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum terdakwa korporasi kasus CPO dan timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan terhadap Cisca dilakukan untuk memperkuat berkas pembuktian.

Baca juga: Tom Lembong: Orang Tak Boleh Dihukum kalau Aturannya Tak Ada

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Dalam perkara ini, Junaidi Saibih, Marcella Santoso, dan kawan-kawan diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif dengan tujuan menjatuhkan Kejagung.

Selain Marcella dan Junaidi, terdapat eks Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, serta M Adhiya Muzakki yang mengendalikan pendengung (buzzer) di media sosial juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *