KUBET – SDN Utan Jaya Depok Disegel, Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Gerbang SDN Utan Jaya Depok digembok oleh ahli waris imbas sengketa lahan, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

DEPOK, KOMPAS.com – Aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok, terpaksa dihentikan setelah bangunan sekolah disegel oleh terduga ahli waris pada Rabu (7/5/2025).

Akibatnya, para siswa diinstruksikan untuk belajar dari rumah menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online.

“Informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, tetap belajar pakai sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada Januari 2025, SDN Utan Jaya juga mengalami situasi serupa, di mana pihak terduga ahli waris menggugat Pemkot Depok atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga: Setelah 4 Bulan, SDN Utan Jaya Depok Kembali Disegel Terduga Ahli Waris

“Betul (pernah terjadi hal serupa), saya pernah ketemu dengan para ahli waris dan mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum, agar status tanah yang mereka klaim jadi jelas,” ungkap Nina.

Namun, hingga saat ini, langkah hukum yang dianjurkan oleh Nina tidak pernah diambil oleh pihak ahli waris.

“Mereka tidak pernah mau melakukannya. Kalau mereka punya bukti yang valid, silakan gugat,” tegasnya.

Sebagai respons terhadap penyegelan ini, Nina bersama Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok berencana untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok.

Dari foto yang diterima Kompas.com, terlihat salah satu sisi gerbang sekolah digembok dengan rantai besi, sementara dua spanduk penolakan oleh ahli waris yang terpasang sejak Januari 2025 masih terlihat jelas.

Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025), ketika gerbang utama sekolah ditutup menggunakan bambu.

Baca juga: Lebaran Kukusan Depok Segera Digelar, Hadirkan Lomba Unik “Nyap-nyap” Khas Betawi

Meski demikian, akses alternatif tetap tersedia, sehingga siswa dan guru masih dapat masuk ke sekolah.

Di gerbang utama yang tertutup bambu, terdapat spanduk besar yang bertuliskan, “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini dikompensasi.”

Selain itu, terdapat juga spanduk yang menyatakan bahwa lahan sekolah bukan milik Pemerintah Kota Depok, melainkan milik H Namid bin M Sairan, pendiri yayasan SD swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan, lahan SDN Utan Jaya sebelumnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum Kota Depok berdiri.

“Lahan tersebut sudah digunakan sebagai sekolah sejak lama,” kata Sutarno.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *