KUBET – Nasabah Asuransi Ikut Bayar 10 Persen Klaim, Pengamat: Hanya Itu yang Bisa Ringankan Biaya Premi

Ilustrasi asuransi kesehatan.

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan baru asuransi kesehatan yang mengharuskan peserta asuransi ikut membayar klaim dengan besaran 10 persen mendapatkan beragam respons dari masyarakat.

Dalam aturan baru itu, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Baca juga: Selain Skema Patungan Bayar Klaim, Ini Aturan Baru Asuransi Kesehatan

Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).FREEPIK/FREEPIK Asuransi adalah sebuah perjanjian hukum antara dua pihak, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).

Meskipun begitu, aturan baru tersebut dinilai menjadi jalan satu-satunya agar premi asuransi kesehatan tidak terus melambung dan perusahaan asuransi dapat mempertahankan bisnisnya.

Pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, co-payment (coinsurance dan deductible) adalah fitur yang biasa ada di asuransi kesehatan dan bukan hal yang baru.

Ia menjelaskan, hal paling memberatkan nasabah adalah sebetulnya premi asuransi kesehatan yang saat ini tinggi sekali.

“Hanya co-payment yang bisa meringankan biaya premi asuransi kesehatan tersebut sekarang dan masa depan, tidak ada pilihan lain,” ujar dia kepada Kompas.com, ditulis Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Apa Bedanya BPJS dan Asuransi Kesehatan? Ini yang Perlu Diketahui

Dihubungi secara terpisah, pengamat asuransi Dedy Kristianto mengatakan, masalah peningkatan klaim kesehatan asuransi telah menjadi perhatian regulator.

OJK melihat kondisi ini perlu diselesaikan agar perusahaan asuransi tidak berdarah-darah dalam jangka waktu yang lama.

Adapun, regulasi ini menurut OJK bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurai penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas).

“Jadi diharapakan nasabah lebih bisa mengatur penggunaan asuransi kesehatannya,” kata dia ketika dihubungi Kompas.com.



KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *