KUBET – Dua Mantan Atasan Almarhum Brigadir Nurhadi Ditahan di Polda NTB

Polisi menunjukan sebuah foto sebagai bukti bahwa dua mantan atasan almarhum Brigadir Nurhadi ditahan di Polda NTB, Senin (7/7/2025).

Lihat Foto

MATARAM, KOMPAS.com – Dua mantan atasan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, yang dikenal dengan inisial YG dan HC, resmi ditahan di sel tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/7/2025).

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi di sebuah kolam renang di vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.

“Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka Yogi dan Haris sesuai dengan SPH 81 dan SPH 82,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, di Mataram.

Catur menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kebohongan 2 Perwira di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Terungkap Lewat Poligraf

Jika berkas perkara belum selesai dalam waktu tersebut, masa penahanan kemungkinan akan diperpanjang.

“Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram, kedua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan di Dirtahti Polda NTB.

“Tadi habis dari rumah sakit langsung dibawa naik ke sini, sudah cek kesehatan tadi sehat,” kata Catur.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka YG dan HC telah ditahan dengan menunjukkan sebuah foto sebagai bukti.

Baca juga: Kejanggalan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Atasan yang Jadi Tersangka Tak Ditahan, tetapi Teman Wanita Mereka Ditahan

Sebelumnya, Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M, yang berasal dari luar daerah NTB.

Dengan demikian, total terdapat tiga orang tersangka yang kini ditahan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).

Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila Tekek tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu (16/4/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut dan dilaporkan meninggal dunia.

Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh 2 Atasannya, Brigadir Nurhadi Diajak ke Vila untuk Bersenang-senang

Hasil ekshumasi oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.

Selain itu, dokter juga menemukan rangka ganggang dalam tubuh korban yang identik dengan rangka ganggang yang terdapat di kolam renang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Nurhadi diduga masih hidup saat masuk ke dalam kolam hingga akhirnya tenggelam dan meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *