KUBET – Pecah Tangis Eks Pejabat Antam Ceritakan Emasnya Disita Kejaksaan

Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar, menangis saat menceritakan emasnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Abi merupakan satu dari enam mantan pejabat Antam yang terjerat dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas.

Tangisnya tumpah saat membacakan pleidoi di muka persidangan. Menurut Abi, emas yang telah dibelinya berasal dari pendapatan yang sah.

“Sebagai hadiah ulang tahun juga sebagai dorongan motivasi atas prestasi anak saya yang diterima di UI (Universitas Indonesia),” ujar Abi sembari menangis sesenggukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: KPK Periksa Siman Bahar di Rumah Sakit Terkait Kasus PT Antam

Namun, takdir berkata lain. Emasnya diboyong penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan upaya paksa penggeledahan sebelum sempat ia serahkan kepada anaknya.

Menurutnya, emas diperoleh dari pekerjaannya sebagai karyawan PT Antam.

“Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dibebaskan,” tutur Abi.

Baca juga: 6 Eks Pejabat Antam Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, Dituntut 9 Tahun Penjara

Pada permohonannya, Abi meminta sejumlah aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung untuk menjadi barang bukti dan dirampas dilepaskan.

Sejumlah aset itu antara lain, rumah di Jl Pakis, Kota Palembang; 128 gram emas; serta BPKB mobil dan sepeda motor.

“Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim,” kata Abi memohon.

Baca juga: Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Disebut Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Abi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan Abi dan para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya yang menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Abi, terdakwa lainnya adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

Sama seperti Abi, mereka juga dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *