KUBET – DPR Bakal Panggil Menhub dan Aplikator Ojol Bahas Keluhan Mitra Driver

Para ojol saat berdemo melintasi Jalan Malioboro, Selasa (20/5/2025)

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi V DPR akan memanggil Menteri Perhubungan dan aplikator ojek online untuk membahas keluhan mitra pengemudi.

Salah satu keluhan utama berkaitan dengan potongan biaya aplikasi yang dinilai melebihi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001/2022.

“Salah satunya mereka meminta potongan maksimal itu 10 persen, makanya kami akan melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan hari apa kami akan memanggil aplikator dengan pihak Kementerian Perhubungan. Kemudian nanti akan kami jadwalkan dengan masa sidang yang masih ada,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan puluhan mitra pengemudi ojek online di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Ojol Ancam Demo Lebih Besar Jika Menhub Tak Revisi Potongan Biaya Aplikasi

Lasarus menambahkan, Komisi V juga tengah menyiapkan Undang-Undang Angkutan Online. Selama ini, aturan tentang angkutan online belum masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

“Kami akan bekerja cepat menyiapkan naskahnya dan kami akan konsultasikan ke anggota DPR nanti setelah naskah akademi selesai, kami akan paparan di Baleg, di Baleg dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi prolegnas, baru nanti mulai tahap pembahasan,” ucapnya.

Rencana awal, aturan ini akan digabung dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, topik angkutan online dinilai terlalu luas, sehingga diputuskan dibuatkan regulasi tersendiri.

“Jadi nanti dia akan berdiri sendiri dengan namanya Undang-Undang Angkutan Online yang nantinya mengatur mengatur hubungan kerja, sistem potongan tarif, dan banyak lagi,” kata Lasarus.

Baca juga: DPR Sebut Potensi Kerugian Demo Ojol 20 Mei Capai Rp 188 Miliar

Driver Keluhkan Ketidakadilan

Kelompok driver mengeluhkan ketidakjelasan pemotongan dan sistem pembagian pendapatan oleh aplikator.

Ade Armansyah dari gabungan Kelompok Korban Aplikator menyebut dirinya sudah 10 tahun menjadi mitra ojol, tapi merasa dirugikan.

“Saat ini kami dijadikan sapi perah sama mereka kurang lebih 10 tahun mereka tidak mau menghitung biaya yang keluar dari kami, biaya operasional kami, bensin kami, dan kami tidak pernah tahu hitungan dasar mereka apa, sampai menetapkan harga argo sebesar Rp 3.300,” ujarnya.

Ia mengatakan, potongan yang diambil aplikator sangat besar hingga menyebabkan kerugian. Untuk jarak 10 kilometer, kerugian bisa mencapai Rp 12.000.

“Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak tahu variabel apa yg dipakai untuk argo itu makanya kami minta ke mereka kalau mereka mau untung 10 persen kami juga, karena dari hitungan kami per 10 km kami rugi 12.000, Kalau mereka bisa untung 20 persen masa kami enggak bisa untung 10 persen,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono juga menyoroti potongan dari pendapatan driver yang bisa mencapai 50 persen. Menurutnya, angka ini bertentangan dengan aturan dalam Kepmenhub KP 1001/2022 yang membatasi potongan maksimal 20 persen.

“Sepanjang 356 hari dikali 3 tahun saat ini, sudah berapa triliun yang diambil dari rekan-rekan driver. Sekarang saatnya kami menagih, kami minta 10 persen untuk mereka dan kami 90 persen,” tegas Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


KUBET

KUBET

KUBET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *