
JAKARTA, KOMPAS.com – Toko Mama Khas Banjar milik Firli Norachim rupanya sudah tiga kali dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut datang dari tiga orang yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Gafur Aditya Siregar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.
“Kami terima tiga laporan masyarakat tadi, otomatis mungkin Pak Firli ini tiga berkas perkara, Pak. Karena kan tiga masyarakat dengan tiga waktu yang berbeda,” ujar Gafur di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Polisi Jerat Toko Mama Khas Banjar Pakai UU Perlindungan Konsumen
Ia mengungkapkan, laporan pertama dilayangkan seseorang bernama Oji pada Oji pada 15 Oktober 2024. Kedua pada 23 Oktober 2024, yang dilayangkan oleh Marshel.
Laporan terakhir terhadap Toko Mama Khas Banjar datang dari Cucung pada 29 Oktober 2024.
Meski terdapat tiga laporan, pihaknya mengemas tiga laporan tersebut menjadi satu. Gafur mengungkapkan, bisa saja pihak Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti ketiga laporan tersebut dan tidak menjadikannya satu.
“Tapi kan kami mengemasnya menjadi satu. Hanya menjadi satu laporan anggota kepolisian. Jadi kami kompulir semua,” ujar Gafur.
Terbaru, terdapat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel pada 6 Desember 2024, dari konsumen yang menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Penyitaan Janggal
Dalam rapat tersebut, Faisol Abrori selaku kuasa hukum Toko Mama Khas Banjar menyampaikan adanya proses penyitaan yang janggal oleh kepolisian.
Kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, saat penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mulai melakukan penyelidikan.
Tiga hari kemudian setelah penyidikan, penyegelan dilakukan terhadap sejumlah produk yang dinilai tidak layak.
Kemudian, penyidik kembali datang pada 11 Desember untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan lebih dari 900 item barang. Bahkan kepolisian juga menyita barang-barang yang belum dijual.
“Lalu pada tanggal 11 (Desember), kemudian datang lagi dari Kepolisian untuk melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang yang sampai ditemukan oleh kami itu ada sekitar 900 lebih item yang disita, yang itu bahkan diambil dari gudang yang memang belum siap untuk diperdagangkan,” ujar Faisol.
Baca juga: Menteri UMKM Minta Pemilik Toko Mama Khas Banjar Tetap Semangat Rintis Bisnis
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara penyitaan yang dibuat pada 15 Desember 2024. Faisol mengatakan, tanggal berita acara diganti oleh penyidik.
“Pada tanggal 15 (Desember), kembali lagi kepolisian datang ke Toko Oleh-oleh Mama Banjar untuk melakukan revisi apa yang sudah dilakukan pada tanggal 11, dan klien kami Firli Norachim pada waktu itu menandatangani berita acaranya dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai tanggal ketika itu terjadi, yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” ungkap Faisol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.